Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Edukasi Anti Pelecehan Verbal dan Non-Verbal di SMK Fadilah

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Program pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, kelas 06HUKP002, Universitas Pamulang di SMK Fadilah berhasil menyita perhatian berbagai pihak.

Dengan tema “Cuma Bercanda, Kok”: Membongkar Normalisasi Pelecehan Verbal dan Non-Verbal di Lingkungan Tongkrongan”, Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan para siswa tentang bahaya di balik candaan yang sudah dianggap lumrah dalam pergaulan sehari-hari.

Melalui program ini, mahasiswa hukum bertekad untuk membuka mata para remaja tentang perbedaan antara humor yang sehat dengan pelecehan yang sebenarnya menyakitkan.

Salah satu Mahasiswi, Fathimatuz zahra, menjelaskan, Dengan kegiatan ini diharapkan, siswa dapat lebih peduli terhadap diri sendiri dan orang lain, serta berani menyuarakan ketidaknyamanan jika menghadapi situasi yang tidak menyenangkan.

“Dalam dunia remaja, pertemanan menjadi salah satu aspek penting dalam proses perkembangan. Tidak jarang, batas antara candaan dan pelecehan menjadi kabur karena digambarkan dengan norma sosial yang longgar. Frasa ‘Cuma bercanda, kok,” ujar Zahra.

Lanjut Zahra, “Hal ini membuat banyak pihak, terutama korban, menjadi bingung untuk menyuarakan perasaan mereka karena takut dianggap tidak dapat menikmati suasana bersenda gurau yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan Perkuat Literasi Media lewat Seminar Hardiknas 2026

Pertanyaan seperti “Apakah ini memang salah?” atau “Mungkin aku terlalu sensitif?” sering kali muncul dalam pikiran korban.

Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa hukum dari Universitas Pamulang untuk turun langsung memberikan penyuluhan dan edukasi kepada generasi muda.
Normalisasi pelecehan dalam lingkungan tongkrongan menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani.

“Banyak perilaku yang sebenarnya sudah melewati batas masih dianggap biasa karena dibungkus dalam balutan candaan,” pungkasnya.

Ada empat sesi yang mereka lakukan guna memberikan contoh langsung pada para siswa guna memahami dan mengerti tindakan dan ucapan yang masuk dalam kategori pelecehan.

Sesi pertama dan kedua adalah penyuluhan pendek tentang pengertian pelecehan verbal dan non-verbal, dan dilanjutkan dengan sesi peran.

Sedangkan di sesi ketiga, mereka membuat diskusi kelompok dimana Mahasiswa hukum menjelaskan dengan bahasa yang sederhana mengenai bentuk-bentuk pelecehan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Dan yang ke empatnya adalah yang berisi panduan pendek mengenai hak-hak diri dan kontak lembaga yang dapat dihubungi jika membutuhkan bantuan.

Baca Juga :  High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

Mereka juga memberikan contoh-contoh nyata yang mungkin pernah dialami oleh para siswa namun tidak mereka sadari sebagai pelecehan.

Sesi kedua adalah permainan simulasi peran. Para siswa diajak untuk berperan menjadi berbagai situasi dalam tongkrongan, seperti saat ada yang melontarkan komentar tidak menyenangkan atau saat ada yang menyentuh tanpa izin.

Melalui simulasi ini, para siswa dapat merasakan langsung bagaimana perasaan korban dan belajar cara yang tepat untuk merespons situasi tersebut.

Sesi ketiga adalah diskusi kelompok dimana mahasiswa hukum memfasilitasi para siswa untuk berbagi pengalaman dan pendapat mereka mengenai budaya “hanya bercanda” dalam lingkungannya.

Sedangkan sesi ke empat Sesi keempat adalah pembagian bahan informasi yang berisi panduan pendek mengenai hak-hak diri dan kontak lembaga yang dapat dihubungi jika membutuhkan bantuan.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para siswa jika mereka atau orang di sekitar mereka menghadapi situasi pelecehan.

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru