Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

JURNALISPOS.CO.ID, LEBAK – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H Eli Sahroni menyarankan agar kelak para penambang, baik penambang batu bara atau pun penambang emas agar melengkapi diri dengan alat-alat keselamatan kerja. Hal itu dikarenakan pada saat aktivitas penambangan beresiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Karena mayoritas kegiatan penambangan sangat extrim.

Hal itu kata Eli, apalagi kedepan, pasca pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, maka masyarakat dipastikan banyak yang beralih profesi menjadi penambang.

Karena itu kata dia, harus ada lembaga seperti koperasi yang menaungi para penambang. Koperasi-koperasi itulah yang kemudian harus mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para penambang, seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFH

“Penambang agar menggunakan alat untuk menjaga keselamatan. Bila perlu ada lembaga semacam koperasi yang menaungi mereka, yang sudah ada seperti Koperasi IMJ, urus BPJS nya, sediakan alat keselamatan dirinya,”kata Eli lagi.

Eli menegaskan, perihal keselamatan kerja para penambang harus benar-benar menjadi perhatian. Karena mereka nanti yang akan menjadi ujung tombak dilapangan, apalagi WPR sudah diterbitkan.

Baca Juga :  Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi

“Jaga keselamatan kerja, mereka ujung tombak dalam aktivitas penambangan,”kata Eli.

Sekedar di ketahui, saat ini Pemerintah resmi menerbitkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektar melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM). Ketetapan ini tertuang dalam keputusan Menteri SDN nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan emas masyarakat lokal. (Kew)…Caption Poto ; Ketum Badak Banten Perjuangan, H Eli Sahroni. (Jenni)

Berita Terkait

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong
Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi
Tinawati Harap Posyandu Mugi Ikhlas Kabupaten Serang Wakili Banten Lomba 6 SPM Tingkat Nasional
Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Publik, Perkuat Pelayanan Masyarakat di Tigaraksa
Bupati Maesyal Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia Bersih dan Asri
Koramil 02/Batuceper Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jurumudi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:25 WIB

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:59 WIB

Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:49 WIB