Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari Heru, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga :  Gema Shalawat di Sukasari: Merayakan Maulid Nabi di Griya Artha

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:

– 1 unit ponsel;

– 240 butir Tramadol;

– 828 butir Eksimer;

Total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

Baca Juga :  Sirkus Gratis di Pembangunan Parkiran RSUD Tangerang Bikin Geleng Kepala

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku pengedar DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.(Red)

Berita Terkait

Ratusan Ton Pakan Ternak dari Lapas Sumedang untuk Indonesia
Di Balik Ketegasan Buru Pelaku Kejahatan, Ersandiansyah Kori Buser Polsek Sindang Kelingi Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tetap Pegang Teguh Ibadah
Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan
Dari Bau Bau ke Kota Tangerang, Karang Taruna Bangun Kolaborasi Pemuda Nasional
Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar
Aksi Pencurian Motor Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap di Tempat
Tujuh Jabatan Strategis Berganti, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:16 WIB

Ratusan Ton Pakan Ternak dari Lapas Sumedang untuk Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:08 WIB

Di Balik Ketegasan Buru Pelaku Kejahatan, Ersandiansyah Kori Buser Polsek Sindang Kelingi Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tetap Pegang Teguh Ibadah

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:53 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

Kamis, 9 April 2026 - 23:20 WIB

Dari Bau Bau ke Kota Tangerang, Karang Taruna Bangun Kolaborasi Pemuda Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 10:54 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar

Berita Terbaru

Berita

Disnaker Kota Tangerang Kembali Buka Rekrutmen

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:09 WIB