Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dengan menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi serta diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Matangkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pembangunan Flyover Sudirman

Sebagai bentuk penindakan, petugas memasang papan informasi penyegelan di lokasi. Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Tangerang juga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan operasional TPS tersebut.

Selain penghentian aktivitas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang turut melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan sampah tersebut.

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

Baca Juga :  Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

Pemkot Tangerang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah kembali beroperasinya TPS ilegal di lokasi tersebut. Langkah serupa juga akan dilakukan di sejumlah titik lain yang saat ini sedang dalam proses pengawasan.

Wawan menyebutkan, lokasi yang menjadi perhatian berikutnya antara lain TPS di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta kawasan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap pengelolaan sampah di wilayahnya dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Sudirman)

Berita Terkait

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang
Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran
Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak
Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat
Disnakertrans Kabupaten Serang Beri Pelatihan 32 Warga Menjahit Garmen
DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal di Panunggangan, Lakukan Uji Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:31 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan

Jumat, 18 September 2026 - 13:36 WIB

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak

Berita Terbaru