Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang mengaku dipungut biaya sebesar Rp20 ribu per bulan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Pungutan tersebut disertai secarik kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil” dengan nominal Rp20.000 per bulan.

Dalam kuitansi yang beredar, tercantum nama Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta dasar Perda Nomor 7 Tahun 2018. Namun, setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari DLH Kota Tangerang.

Baca Juga :  Dosen FIKOM Universitas Mercu Buana Gelar PkM untuk Perkuat Literasi Digital Siswa SMAN 7 Bekasi

“Itu tidak benar. DLH Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya seperti itu kepada pedagang kaki lima dengan cara seperti tersebut,” tegas Wawan Fauzi saat dikonfirmasi.

Wawan juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke polisi apabila ada oknum yang melakukan pungutan dan mengatasnamakan DLH Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Kota Tangerang Berharap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan mencatut nama instansi pemerintah.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap bentuk pungutan retribusi, termasuk meminta identitas petugas resmi dan dasar hukum yang sah. (Marsudin)

Berita Terkait

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong
Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi
Tinawati Harap Posyandu Mugi Ikhlas Kabupaten Serang Wakili Banten Lomba 6 SPM Tingkat Nasional
Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Publik, Perkuat Pelayanan Masyarakat di Tigaraksa
Bupati Maesyal Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia Bersih dan Asri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:25 WIB

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:59 WIB

Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:49 WIB