Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG — Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap pemerintah maupun BUMD dijamin oleh undang-undang.

Namun kritik yang berkembang di ruang publik juga harus dibangun berdasarkan fakta dan data, bukan opini tendensius yang menggiring persepsi negatif. Hal tersebut diungkapkan Ibnu Jandi menanggapi berbagai sorotan terhadap Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Direktur Utamanya, Doddy Effendy.

Menurut Ibnu Jandi, sepanjang yang diketahuinya, Dirut Perumda Tirta Benteng tidak pernah anti kritik ataupun menutup ruang masukan dari masyarakat.

Ia menilai kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang memang harus diterima oleh pejabat publik maupun pimpinan perusahaan daerah.

“Pejabat publik memang wajib siap menerima kritik. Tetapi jangan sampai kritik dipenuhi dugaan, framing, dan opini yang dibangun tanpa fakta,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Kecamatan Jatiuwung Tertibkan PKL dan Spanduk Liar Secara Persuasif

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi kebijakan dan pelayanan publik.

Namun ia mengingatkan agar penyampaian informasi kepada publik tetap mengedepankan objektivitas dan tidak membentuk penghakiman sepihak.

Menurutnya, ketika sebuah isu terus digiring dengan asumsi, skeptis berlebihan, hingga narasi yang cenderung provokatif, maka publik juga berhak mempertanyakan integritas dan arah dari pemberitaan tersebut.

Jandi juga menyoroti pentingnya profesionalisme pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau pemberitaan dipenuhi asumsi, skeptis berlebihan, bahkan mengarah pada provokasi dan fitnah, masyarakat juga berhak mempertanyakan isi dan tujuan pemberitaan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan wajib bekerja profesional, akurat, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Periuk

Terkait isu deviden dan LHKPN yang sempat menjadi sorotan, Ibnu Jandi menyebut persoalan tersebut telah memiliki penjelasan dan dianggap clear.

Sementara mengenai LHKPN pejabat Perumda Tirta Benteng, menurutnya data tersebut juga sudah tersedia secara terbuka melalui website resmi perusahaan.

“Kalau berbicara keterbukaan informasi, datanya ada dan bisa dilihat langsung. Jadi jangan membangun kesan seolah semuanya ditutup-tutupi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Pers.

Karena itu, ia berharap ruang demokrasi tetap diisi kritik yang objektif, informasi yang akurat, dan penyampaian aspirasi yang beretika agar masyarakat tidak terus digiring pada opini yang belum tentu sesuai fakta sebenarnya. [red]

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi
Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima
Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan
Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja
Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat
Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat

Berita Terbaru