Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Periuk

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Periuk

Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Periuk

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Membangun kota yang tertib, aman, dan nyaman tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan pula kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang yang digelar di Kantor Kecamatan Periuk, Selasa (23/06/2026), yang dihadiri oleh anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Maryono, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Ia menekankan bahwa anggota Linmas memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Ketika mendengar kata Peraturan Daerah, sering kali yang terbayang adalah aturan yang kaku. Padahal, Perda hadir bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai pedoman agar kehidupan bersama berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Pada kesempatan tersebut, disosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Maryono menekankan bahwa keterlibatan Linmas sangat penting dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan dipatuhi di tingkat masyarakat.

“Kita ingin memastikan setiap kebijakan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan bersama. Peraturan yang baik adalah peraturan yang tumbuh menjadi kesadaran masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Maryono, juga menegaskan bahwa Satlinmas memiliki posisi strategis dalam membantu menyebarluaskan informasi serta menjadi contoh kedisiplinan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Menuju Indonesia Emas, Kecamatan Jatiuwung Gaungkan Gerakan Mantap, Bersih dan Sehat

“Sampaikan kembali kepada keluarga, komunitas, tempat kerja, dan lingkungan sekitar bahwa setiap Perda dibuat untuk meningkatkan pelayanan, menjaga ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat. Linmas diharapkan menjadi penghubung informasi sekaligus teladan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Maryono mengajak anggota Satlinmas menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai momentum untuk memperkuat literasi hukum serta menumbuhkan budaya tertib dalam kehidupan sehari-hari.

“Ke depan, tantangan pembangunan akan semakin kompleks. Karena itu, kita tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga dukungan Satlinmas dan masyarakat yang sadar serta aktif menjalankannya. Mari bersama-sama membangun budaya tertib, memperkuat literasi hukum, dan mewujudkan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman,” tutupnya. (Marsudin)

Berita Terkait

Kecamatan Karawaci Perkuat Peran Satlinmas Melalui Sosialisasi Perda
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Tangerang Libatkan Perangkat Daerah hingga RT/RW
Sekda Kota Tangerang: Pelaku Usaha Harus Manfaatkan Peluang Pasar Digital Secara Optimal
Dinkes Kota Tangerang Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Terwujudnya Generasi Kota Tangerang yang Sehat
Mau Masuk Sekolah SMP Negeri, Ini Jadwalnya
BKPSDM Kota Tangerang Gelar Pelatihan Komunikasi Publik Hibrida untuk ASN
Innalilahi, Satu Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang Kloter 14 Meninggal Dunia
Camat Sepatan Dampingi Bupati Pantau Pelayanan Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:02 WIB

Kecamatan Karawaci Perkuat Peran Satlinmas Melalui Sosialisasi Perda

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:40 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Periuk

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Tangerang Libatkan Perangkat Daerah hingga RT/RW

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:05 WIB

Sekda Kota Tangerang: Pelaku Usaha Harus Manfaatkan Peluang Pasar Digital Secara Optimal

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dinkes Kota Tangerang Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Terwujudnya Generasi Kota Tangerang yang Sehat

Berita Terbaru