Kecamatan Jatiuwung Tertibkan PKL dan Spanduk Liar Secara Persuasif

Senin, 20 Juli 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan Jatiuwung Tertibkan PKL dan Spanduk Liar Secara Persuasif

Kecamatan Jatiuwung Tertibkan PKL dan Spanduk Liar Secara Persuasif

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta spanduk dan media promosi yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik wilayah Kecamatan Jatiuwung. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Camat Jatiuwung, Buceu Gartina, mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan kepada para pedagang maupun pihak yang memasang media promosi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Optimalkan Realisasi Investasi, DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Bimtek Penanaman Modal

“Penertiban dilakukan tanpa mengesampingkan aspek humanis sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” tutur Buceu, Senin (20/7/2026).

Selain menata PKL yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya, petugas juga mencopot sejumlah spanduk dan media promosi yang dipasang tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan estetika lingkungan, sekaligus memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

“Melalui kegiatan ini, Kecamatan Jatiuwung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan menaati aturan yang berlaku,” harapnya.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup 2026, Sachrudin Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata Jaga Lingkungan

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan wilayah yang tertata, aman, nyaman dan kondusif,” tambahnya.

Kecamatan Jatiuwung juga mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat agar memanfaatkan ruang publik secara bijak serta mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum memasang media promosi.

“Dengan demikian, lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman dapat terus terjaga demi mendukung kualitas hidup masyarakat di Kota Tangerang,” tutup Buceu. (Jenni)

Berita Terkait

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang
Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran
Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak
Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat
Disnakertrans Kabupaten Serang Beri Pelatihan 32 Warga Menjahit Garmen
DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal di Panunggangan, Lakukan Uji Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:31 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan

Jumat, 18 September 2026 - 13:36 WIB

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak

Berita Terbaru