Satgas Trantib Kecamatan Neglasari Tertibkan Spanduk Liar dan Parkir Liar

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Trantib Kecamatan Neglasari Tertibkan Spanduk Liar dan Parkir Liar

Satgas Trantib Kecamatan Neglasari Tertibkan Spanduk Liar dan Parkir Liar

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Neglasari menertibkan puluhan spanduk liar yang terpasang di sejumlah fasilitas umum, termasuk di sepanjang Jalan Raya Marsekal Suryadarma yang menjadi salah satu akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pemasangan spanduk komersial tanpa izin yang dinilai mengganggu keamanan, kenyamanan, dan estetika lingkungan.

Camat Neglasari, Iwan Mulyawan, mengatakan operasi penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban (Satgas Trantib) Kecamatan Neglasari di sejumlah titik yang menjadi lokasi pemasangan spanduk liar.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Optimal di Tengah Penerapan WFH

“Kami sudah menggerakkan Satgas Trantib Kecamatan Neglasari untuk menertibkan puluhan spanduk komersil yang dipasang tanpa izin di beberapa fasilitas umum mulai dari pohon-pohon sampai tiang listrik yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Iwan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Jalan Raya Marsekal Suryadarma merupakan salah satu jalur strategis yang banyak dilalui masyarakat maupun pengguna jasa transportasi menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga ketertiban dan kebersihan kawasan perlu dijaga bersama.

Selain merespons laporan masyarakat, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Apel Senin, Wabup Intan Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja

“Ada puluhan spanduk liar yang sudah diamankan, ke depannya operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkala,” tambahnya.

Dalam operasi yang sama, petugas juga memberikan teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan secara tidak semestinya.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan media promosi serta penggunaan fasilitas umum, sehingga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan dapat terus terjaga. (Marsudin)

Berita Terkait

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong
Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi
Tinawati Harap Posyandu Mugi Ikhlas Kabupaten Serang Wakili Banten Lomba 6 SPM Tingkat Nasional
Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Publik, Perkuat Pelayanan Masyarakat di Tigaraksa
Bupati Maesyal Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia Bersih dan Asri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:25 WIB

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:59 WIB

Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:49 WIB