Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan program Pesta Diskon Kemerdekaan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan berbagai keringanan pajak daerah, mulai dari diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (01/08/2026).

Ia menjelaskan, salah satu keringanan yang diberikan berupa potongan BPHTB sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Baca Juga :  Pimpin MES Kota Tangerang, Arief Wibowo Komitmen Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Sachrudin.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NPOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 serta potongan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020. Masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Baca Juga :  Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tgr Gelar Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah bersama Masyarakat

Sachrudin menilai, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ungkapnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.

Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang. (Yanto)

Berita Terkait

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM
Tebar 1 Ton Lele di Situ Gede, Pemkot Tangerang Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Mancing Bersama
Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pengawasan, Setiap Informasi Publik Diverifikasi
Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Pandeglang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Pantau Progres Jalan M Toha dengan Bersepeda, Sachrudin Tekankan Percepatan Tanpa Kurangi Kualitas
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Olahraga Tradisional dan Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat
KPU Kota Tangerang Gulirkan Sosialisasi Pendidikan Politik di Kecamatan Karawaci

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Tebar 1 Ton Lele di Situ Gede, Pemkot Tangerang Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Mancing Bersama

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pengawasan, Setiap Informasi Publik Diverifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Pandeglang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru