Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher.  Sumber: Ombudsman RI

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher. Sumber: Ombudsman RI

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menaruh perhatian serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk melalui seleksi jalur mandiri.

Menanggapi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ombudsman RI menilai peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan, monitoring, dan evaluasi, baik di internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum. Kendati demikian, peristiwa ini perlu dijadikan momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Diskominfo Kota Tangerang Perkuat Infrastruktur Digital untuk Sukseskan SPMB 2026

Sebagai institusi pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memandang bahwa proses penerimaan mahasiswa baru merupakan bentuk layanan esensial yang wajib memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon mahasiswa.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa jalur mandiri memang merupakan ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswanya. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi yang dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” ujar Nuzran, Sabtu (22/8/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, Ombudsman RI mendukung penuh langkah yang diambil aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mengingatkan tata kelola di Unsoed agar memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Minta KONI Matangkan Persiapan Atlet Menuju Porprov Banten

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta Kemdiktisaintek untuk segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi guna menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau untuk senantiasa menjaga standar pelayanan serta mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman RI turut mengimbau agar senantiasa memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan.

Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI, baik di pusat maupun di Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako
PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan
Dukung Sport City, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Keunggulan Strategis Kota Tangerang
HUT ke 500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Keberhasilan Berbagai Program
Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan

Berita Terbaru