Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Aturan terbaru pegawai atau perangkat desa mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa serta aturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi ini mencakup batas usia, syarat pengangkatan, kesejahteraan, hingga mekanisme pemberhentian. sedangkan persyaratan bagi pegawai Desa adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat dan Berakhir saat perangkat desa genap berusia 60 tahun.

Dimana Kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak; pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa wajib mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Sedangkan Keputusan Bupati/Wali Kota: Rekomendasi camat menjadi dasar bupati/wali kota untuk menetapkan keputusan dalam batas waktu 20 hari kerja.

Baca Juga :  Hari Rabies Sedunia, Kota Tangerang Pertahankan Nol Kasus Rabies 14 Tahun Berturut-turut

Seperti terjadi di Desa Buaran Bambu kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, pegawai desa hampir terlihat satu keluarga, karena Kepala Istri, suami dan anak menjadi pegawai Desa

Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna saat di komfirmasi tentang pegawai Desa hampir Satu Keluarga, memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, sampai saat ini.

Masalah pegawai desa hampir diduduki satu keluarga, Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, H.Yayat Rohman saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (10/08), hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

Baca Juga :  Apel Pagi Pemkot Tangerang, Sekda Tekankan Percepatan Program dan Serapan Anggaran

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat. (Ahmad)

Berita Terkait

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB