Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Aturan terbaru pegawai atau perangkat desa mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa serta aturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi ini mencakup batas usia, syarat pengangkatan, kesejahteraan, hingga mekanisme pemberhentian. sedangkan persyaratan bagi pegawai Desa adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat dan Berakhir saat perangkat desa genap berusia 60 tahun.

Dimana Kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak; pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa wajib mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Sedangkan Keputusan Bupati/Wali Kota: Rekomendasi camat menjadi dasar bupati/wali kota untuk menetapkan keputusan dalam batas waktu 20 hari kerja.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, CFD Kota Tangerang Gaungkan Gerakan Sedekah Sampah Bersama Pelajar

Seperti terjadi di Desa Buaran Bambu kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, pegawai desa hampir terlihat satu keluarga, karena Kepala Istri, suami dan anak menjadi pegawai Desa

Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna saat di komfirmasi tentang pegawai Desa hampir Satu Keluarga, memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, sampai saat ini.

Masalah pegawai desa hampir diduduki satu keluarga, Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, H.Yayat Rohman saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (10/08), hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

Baca Juga :  Upaya Normalisasi Berlanjut, Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan di Bantaran Kali Angke

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat. (Ahmad)

Berita Terkait

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM
Tebar 1 Ton Lele di Situ Gede, Pemkot Tangerang Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Mancing Bersama
Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pengawasan, Setiap Informasi Publik Diverifikasi
Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Pandeglang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Pantau Progres Jalan M Toha dengan Bersepeda, Sachrudin Tekankan Percepatan Tanpa Kurangi Kualitas
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Olahraga Tradisional dan Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat
KPU Kota Tangerang Gulirkan Sosialisasi Pendidikan Politik di Kecamatan Karawaci

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Tebar 1 Ton Lele di Situ Gede, Pemkot Tangerang Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Mancing Bersama

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pengawasan, Setiap Informasi Publik Diverifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Pandeglang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru