Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang, Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang, Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang, Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangani PT. Nikomas Gemilang di Jalan Raya Serang tepatnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin pada Jum’at, 19 Juni 2026. Kedatangan tim untuk memetakan praktik pungli atau percaloan perekrutan tenaga kerja, yang merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sugi Hardono bersama tim meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami dan Cecep Azhar dan Boyatno, dan perwakilan dari Kejari Serang dan Polres Serang Kabupaten Serang . Kedatangan tim disambut Kepala Humas PT Nikomas Gemilang beserta jajaran, yang mendukung penuh upaya Pemkab Serang.

”Alhamdulillah, hari ini kami Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang ke PT Nikomas Gemilang kembali melakukan uji petik kepada perusahaan untuk mensosialisasikan serta sebagai upaya mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja,” kata Sugi Hardono.

Dijelaskan Sugi Hardono yang juga Inspektur Kabupaten Serang ini, pihaknya melakukan uji petik atau sosialisasi ke PT. Nikomas Gemilang yang merupakan perusahaan padat karya dengan tenaga kerja dalam jumlah besar. Tujuannya untuk mencari akar permasalahan dari persoalan yang sering terjadi dalam perekrutan tenaga kerja, adanya pungutan liar.

”Ini perbuatan yang tidak dibolehkan secara aturan. Maka kami hadir untuk membantu kepada seluruh masyarakat, baik itu pihak perusahaan, pemilik modal, manajemen, dan juga masyarakat pekerja. Sehingga perusahaan terhindar dari percaloan atau pungutan liar yang sama sekali secara aturan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Oleh karenanya, Sugi Hardono juga menegaskan, kedatangannya ke PT Nikomas untuk menggali lebih jauh permasalahan dalam setiap perekrutan tenaga kerja. PT Nikomas Gemilang merespons upaya yang dilakukan Pemkab Serang melalui Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan.

”Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang menangani persoalan klasik yang sulit diberantas, yaitu pungutan liar di bidang penerimaan tenaga kerja. Kita berharap niatan baik membantu dunia perusahaan, masyarakat terhindar dari pungli yang membebani masyarakat yang ingin bekerja,” tandasnya.

Lebih jelas, Sugi Hardono menambahkan, saat ini pihaknya melakukan upaya persuasif terlebih dahulu atas keberadaan Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan. Pertama, menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang kebijakan pemerintah daerah untuk menghindari pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja. ”Kedua tentunya menggali persoalan-persoalan, kejadian-kejadian yang ada di dalam perusahaan, dan apa yang diinginkan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang juga mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam setiap momen mendatangi perusahaan, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja di perusahaan. SE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Kerja.

Baca Juga :  Kasus Campak Meningkat, Dinkes Kota Tangerang Imbau Orang tua Lengkapi Imunisasi Anak

Diana Ardhianty Utami mengimbau kepada setiap perusahaan agar melapor saat membuka lowongan pekerjaan melalui Aplikasi “Serang Bahagia Digital”. ”Tujuannya biar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo,”ujarnya.

Praktisi Hukum/Advokat yang juga Akademisi UIN Banten merupakan bagian Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Cecep Azhar memaparkan dasar hukum Pembentukan Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang dibentuk melalui SK Bupati Serang No. 1 Tahun 2026 tentang memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Adapun 3 fungsi yang dijalankan intelijen, pencegahan, dan yustisi. Tim berwenang mengkoordinasikan, merencanakan, hingga memberantas jika ada praktik pungli yang di utamakan preventif atau pencegahan. “Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep Azhar

Cecep mengajak masyarakat Kabupaten Serang aktif melapor jika mendengra, melihat bahkan menjadi korban. ”Bukti pendukung lengkap bisa langsung adukan ke 110 kepolisian, SP4N-Lapor, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertran, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,”jelas Cecep. (Zaki)

Berita Terkait

Kemenkes RI Apresiasi Pemkot Tangerang Perkuat Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis
22.865 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkot
Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik
Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten
Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis
30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Apel Akbar Satlinmas se-Banten, Kota Tangerang Kerahkan 1.000 Personel dari 13 Kecamatan
Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Serang Harap Pembangunan Sarana Pendidikan Lebih Terarah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Kemenkes RI Apresiasi Pemkot Tangerang Perkuat Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 4 November 2026 - 16:20 WIB

22.865 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkot

Rabu, 4 November 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik

Rabu, 4 November 2026 - 10:21 WIB

Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 3 November 2026 - 19:51 WIB

Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis

Berita Terbaru