22.865 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkot

Rabu, 4 November 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Program ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki penghasilan tidak tetap.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyampaikan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Terlebih, pekerja di sektor informal kerap menghadapi risiko pekerjaan tanpa memiliki jaminan sosial yang memadai.

”Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tidak stabil dan membutuhkan perlindungan terhadap risiko saat bekerja. Kelompok ini antara lain pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, serta pelaku usaha mikro dan kecil,” papar Acep, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Dinkes dan RSDP Kabupaten Serang Bantu Pasien Tak Miliki Biaya di RSUD Kota Bekasi

Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan pada 2026. Pembiayaan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan besaran iuran sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan.

”Peserta program memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelas Acep.

Baca Juga :  Perkuat Kepatuhan Usaha, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sosialisasikan Regulasi Waralaba

Perluasan perlindungan pekerja rentan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemkot Tangerang mendorong perusahaan untuk berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), antara lain dengan membantu mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dukungan pembiayaan pemerintah daerah dan partisipasi dunia usaha, Pemkot Tangerang terus mendorong agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko pekerjaan serta memperkuat pembangunan yang inklusif di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Sudirman)

Berita Terkait

Kemenkes RI Apresiasi Pemkot Tangerang Perkuat Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis
Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik
Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten
Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis
30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Apel Akbar Satlinmas se-Banten, Kota Tangerang Kerahkan 1.000 Personel dari 13 Kecamatan
Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Serang Harap Pembangunan Sarana Pendidikan Lebih Terarah
Sambut HKN Dinkes Kota Tangerang Gelar Dinkes Cup 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Kemenkes RI Apresiasi Pemkot Tangerang Perkuat Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 4 November 2026 - 16:20 WIB

22.865 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkot

Rabu, 4 November 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik

Rabu, 4 November 2026 - 10:21 WIB

Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 3 November 2026 - 19:51 WIB

Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis

Berita Terbaru