JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kecamatan Jatiuwung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syariah, serta diikuti berbagai elemen masyarakat dan unsur kewilayahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, mengatakan penyuluhan hukum menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta berbagai aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
“Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan bermasyarakat serta menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum,” ujar Lia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai aspek hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari peraturan perundang-undangan, penyelesaian persoalan hukum di lingkungan masyarakat, hingga layanan pendampingan hukum yang dapat diakses warga.
Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber terkait berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga solusi praktis terhadap berbagai permasalahan yang mungkin terjadi,” tambah Lia.
Pemkot Tangerang menilai peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. Masyarakat yang memahami aturan diharapkan mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan berbagai persoalan secara bijak sesuai ketentuan yang berlaku. (Sudirman)









