Bukan Penyulingan Kimia, DLH Pastikan Gudang di Kramatwatu Tempat Pencucian Drum Bekas

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan Penyulingan Kimia, DLH Pastikan Gudang di Kramatwatu Tempat Pencucian Drum Bekas

Bukan Penyulingan Kimia, DLH Pastikan Gudang di Kramatwatu Tempat Pencucian Drum Bekas

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang memastikan aktivitas gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, bukan tempat beroperasinya penyulingan kimia kering yang diduga ilegal.

Kepastian tersebut berdasarkan hasil cek lokasi yang dilakukan DLH. Hasilnya, kegiatan di lokasi bukan merupakan penyulingan kimia, melainkan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas.

“Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Kecamatan Kramatwatu dan Sekretaris Desa Wanayasa telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat kegiatan berlangsung, di lokasi hanya ditemukan 3 orang pekerja,” kata Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, melalui keterangan tertulis yang disiarkan Diskominfo pada Jum’at, 22 Mei 2026.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkab Serang Bersihkan Sampah di Kali Tirtayasa

Dikatakan Sarudin, saat tim DLH, Kecamatan Kramatwatu, dan Sekretaris Desa Wanayasa mengecek lokasi gudang, memang ditemukan sejumlah drum bekas. “Di lokasi ditemukan sejumlah drum bekas yang disinyalir mengandung limbah B3 berupa oli atau stempet,” terangnya.

Kendati demikian, Sarudin memastikan meski ditemukan drum yang disinyalir mengandung limbah B3 berupa oli atau stempet, lokasi tersebut bukan tempat penyulingan kimia. “Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kegiatan di lokasi bukan merupakan penyulingan kimia, melainkan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas,” tegasnya.

Baca Juga :  Satu Tahun Zakiyah-Najib, 717.147 Warga Kurang Mampu Difasilitasi Jaminan Kesehatan, 559.770 Warga Terlayani CKG

Selanjutnya, Sarudin memastikan akan memanggil pemilik usaha dalam waktu dekat untuk diminta keterangan lebih lanjut berkenaan dengan aktivitas di gudang miliknya. “Pemilik usaha akan dipanggil ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan, serta membawa dokumen perizinan dan dokumen resmi perusahaan yang dimiliki,” tandasnya. (Marsudin)

Berita Terkait

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama
Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan
Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan
DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2

Jumat, 18 September 2026 - 18:00 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

Berita Terbaru