Bukan Penyulingan Kimia, DLH Pastikan Gudang di Kramatwatu Tempat Pencucian Drum Bekas

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan Penyulingan Kimia, DLH Pastikan Gudang di Kramatwatu Tempat Pencucian Drum Bekas

Bukan Penyulingan Kimia, DLH Pastikan Gudang di Kramatwatu Tempat Pencucian Drum Bekas

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang memastikan aktivitas gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, bukan tempat beroperasinya penyulingan kimia kering yang diduga ilegal.

Kepastian tersebut berdasarkan hasil cek lokasi yang dilakukan DLH. Hasilnya, kegiatan di lokasi bukan merupakan penyulingan kimia, melainkan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas.

“Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Kecamatan Kramatwatu dan Sekretaris Desa Wanayasa telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat kegiatan berlangsung, di lokasi hanya ditemukan 3 orang pekerja,” kata Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, melalui keterangan tertulis yang disiarkan Diskominfo pada Jum’at, 22 Mei 2026.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangerang Menghadiri Evaluasi Sarpras di Karawaci

Dikatakan Sarudin, saat tim DLH, Kecamatan Kramatwatu, dan Sekretaris Desa Wanayasa mengecek lokasi gudang, memang ditemukan sejumlah drum bekas. “Di lokasi ditemukan sejumlah drum bekas yang disinyalir mengandung limbah B3 berupa oli atau stempet,” terangnya.

Kendati demikian, Sarudin memastikan meski ditemukan drum yang disinyalir mengandung limbah B3 berupa oli atau stempet, lokasi tersebut bukan tempat penyulingan kimia. “Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kegiatan di lokasi bukan merupakan penyulingan kimia, melainkan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas,” tegasnya.

Baca Juga :  Road Show Literasi Digital, Diskominfo Kabupaten Serang Dorong SMA/SMK Miliki Agen Digital

Selanjutnya, Sarudin memastikan akan memanggil pemilik usaha dalam waktu dekat untuk diminta keterangan lebih lanjut berkenaan dengan aktivitas di gudang miliknya. “Pemilik usaha akan dipanggil ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan, serta membawa dokumen perizinan dan dokumen resmi perusahaan yang dimiliki,” tandasnya. (Marsudin)

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru