Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, BANTEN – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sangat penting dan mendesak. Regulasi baru tersebut dinilai krusial untuk mengatur dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).

​“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” ungkap Wagub Dimyati usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

​Menurut Wagub Dimyati, WNI kerap berada di posisi yang lemah dan sering kali kalah ketika terjadi sengketa dengan WNA. Apalagi, dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional. Oleh sebab itu, ia berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi permasalahan tersebut agar celah kelemahan hukum Indonesia dapat diantisipasi.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran, Layanan Administrasi Kependudukan di Kota Tangerang Kembali Normal

​Selain urusan sengketa, Wagub Dimyati juga menyoroti aturan mengenai batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan yang akan diatur lebih detail dalam RUU ini. Ia mengusulkan agar batasan usia tersebut dikaji ulang.

​“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” paparnya.

Baca Juga :  Disperindagkop UKM Kota Tangerang Perkuat Fondasi Bisnis Pelaku UMKM Lewat Bimtek

​Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa kunjungannya ke Provinsi Banten bertujuan untuk ‘belanja masalah’ sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.

​“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” tegas Martin.

​Terkait usulan usia anak, Martin membenarkan bahwa Pansus juga banyak menerima masukan dari berbagai daerah yang menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dinilai terlalu cepat.

​“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing,” pungkas Martin.

Berita Terkait

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:06 WIB

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Berita Terbaru