Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang mengaku dipungut biaya sebesar Rp20 ribu per bulan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Pungutan tersebut disertai secarik kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil” dengan nominal Rp20.000 per bulan.

Dalam kuitansi yang beredar, tercantum nama Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta dasar Perda Nomor 7 Tahun 2018. Namun, setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari DLH Kota Tangerang.

Baca Juga :  Ratusan Relawan MBG Mengikuti Pelatihan dan Pembekalan Dukung Program MBG

“Itu tidak benar. DLH Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya seperti itu kepada pedagang kaki lima dengan cara seperti tersebut,” tegas Wawan Fauzi saat dikonfirmasi.

Wawan juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke polisi apabila ada oknum yang melakukan pungutan dan mengatasnamakan DLH Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Tertibkan Prostitusi dan Miras, Empat Orang Diamankan

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan mencatut nama instansi pemerintah.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap bentuk pungutan retribusi, termasuk meminta identitas petugas resmi dan dasar hukum yang sah. (Marsudin)

Berita Terkait

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Lepas 388 Jemaah Calon Haji, Pesan Bupati Serang Jaga Akhlakul Karimah
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan
Pedagang Gudeg Lapor ke Polisi, Enas Minta Kronologi Sebenarnya Dibuka.
Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Inklusif dan Tanpa Diskriminasi
Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Layanan Adminduk Gratis, Warga Diajak Gunakan Aplikasi Sobat Dukcapil
Disperindagkop UKM Kota Tangerang Dorong UMKM Tembus Pasar Ritel

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:00 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:01 WIB

Lepas 388 Jemaah Calon Haji, Pesan Bupati Serang Jaga Akhlakul Karimah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:52 WIB

Pedagang Gudeg Lapor ke Polisi, Enas Minta Kronologi Sebenarnya Dibuka.

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Berita Terbaru