Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Jumat, 10 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Program PKHP

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  BMMP Mengukuhkan Kepengurusan Puak IKABU 2025 - 2030

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Berita Terkait

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin
Pelantikan Dekopinwil Banten 2026-2030, Andra Soni Tekankan Penguatan Koperasi
Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Pemkab Tangerang Paparkan Capaian Ekonomi dan Program Prioritas
Tutup Pelatihan ASN Angkatan II, Bupati Maesyal Ingatkan Pentingnya Etika dan Loyalitas
Haikal Machpudz Siap Maju sebagai Ketua PK Golkar Periuk, Usung Semangat Regenerasi dan Persatuan
Tim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
Pendaftar Membludak, Pemkab Tangerang Perpanjang Verifikasi Program Isbath Nikah Terpadu
Corve Bareng Kapolda Banten, Bupati Serang Ajak Warga Peduli Lingkungan Bersihkan Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:28 WIB

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:24 WIB

Pelantikan Dekopinwil Banten 2026-2030, Andra Soni Tekankan Penguatan Koperasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:59 WIB

Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Pemkab Tangerang Paparkan Capaian Ekonomi dan Program Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:41 WIB

Tutup Pelatihan ASN Angkatan II, Bupati Maesyal Ingatkan Pentingnya Etika dan Loyalitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:26 WIB

Haikal Machpudz Siap Maju sebagai Ketua PK Golkar Periuk, Usung Semangat Regenerasi dan Persatuan

Berita Terbaru