Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

Selasa, 7 April 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang saat ini tengah melakukan proses penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Serang 2026.

Selain itu perlu dokumen pendukung berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 April 2026.

Dijelaskan Fardianto, penyusunan dokumen revisi RTRW sebelumnya dilakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

“RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru, RTRW perlu dievaluasi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan peninjauan RTRW setiap lima tahun,” katanya.

Lebih lanjut Fardianto menjelaskan, berdasarkan hasil PK menghasilkan tiga output utama, yaitu dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

“Pada tahun 2025 telah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang yang menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian dan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud,” terangnya.

Baca Juga :  TP PKK Kota Tangerang Catat Prestasi Gemilang di HKG PKK ke-54 Provinsi Banten

Hasil dari PK, lebih jauh Fardianto menjelaskan, bahwa mengharuskan untuk dilakukan revisi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang sesuai dengan Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025, dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“Dengan demikian, hasil PK RTRW ini menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW yang baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi,” paparnya. (Ahamd)

Berita Terkait

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB