DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Pembatasan Akses Digital Anak Lewat PP Tunas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan PP Tunas 2026, Tekankan Pengawasan Digital Anak

DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan PP Tunas 2026, Tekankan Pengawasan Digital Anak

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Komitmen memperkuat perlindungan anak terus ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi diberlakukan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, dalam membatasi konten serta akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengatakan bahwa pihaknya akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan secara luas.

Baca Juga :  Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM

”Kami bersama pihak-pihak terkait berkomitmen penuh mendukung penuh peraturan baru ini dengan cara menyosialisasikan ke tengah masyarakat secara langsung. Tidak hanya edukasi, kami juga mendorong para orang tua dapat berperan lebih dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di ruang digital. Apalagi sekarang banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak berawal dari dunia digital seperti media sosial,” ujar Tihar, Kamis (2/4/26).

Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam mengawal aktivitas digital anak. Pengawasan yang konsisten dinilai mampu menekan berbagai potensi risiko yang kerap muncul di media sosial, mulai dari kekerasan, pelecehan, hingga paparan konten ekstrem.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, 40 OPD Pemkot Tangerang Sukses Ikuti ASKI 2026

”Kami berharap para orang tua dapat memahami pentingnya peraturan akses media sosial bagi anak-anak ini dengan cara mendampingi langung aktivitas digital anak yang masih di bawah umur agar tidak terjerumus ke permasalahan yang merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tambahnya.

Pemkot Tangerang pun berharap, meningkatnya kesadaran keluarga dalam mengawasi penggunaan media digital dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan teknologi. (Wahyu)

Berita Terkait

Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang
Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran
Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak
Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat
Disnakertrans Kabupaten Serang Beri Pelatihan 32 Warga Menjahit Garmen
DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal di Panunggangan, Lakukan Uji Dampak Lingkungan
Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Mitigasi Risiko Pekerjaan
352.088 Peserta BPJS Dibayarkan Pemkot Tangerang, Perlindungan Kesehatan Warga Terus Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 - 18:37 WIB

Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 18:21 WIB

Disnakertrans Kabupaten Serang Beri Pelatihan 32 Warga Menjahit Garmen

Berita Terbaru