DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Pembatasan Akses Digital Anak Lewat PP Tunas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan PP Tunas 2026, Tekankan Pengawasan Digital Anak

DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan PP Tunas 2026, Tekankan Pengawasan Digital Anak

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Komitmen memperkuat perlindungan anak terus ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi diberlakukan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, dalam membatasi konten serta akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengatakan bahwa pihaknya akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan secara luas.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Menghadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas di Palembang

”Kami bersama pihak-pihak terkait berkomitmen penuh mendukung penuh peraturan baru ini dengan cara menyosialisasikan ke tengah masyarakat secara langsung. Tidak hanya edukasi, kami juga mendorong para orang tua dapat berperan lebih dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di ruang digital. Apalagi sekarang banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak berawal dari dunia digital seperti media sosial,” ujar Tihar, Kamis (2/4/26).

Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam mengawal aktivitas digital anak. Pengawasan yang konsisten dinilai mampu menekan berbagai potensi risiko yang kerap muncul di media sosial, mulai dari kekerasan, pelecehan, hingga paparan konten ekstrem.

Baca Juga :  Kawal SPMB 2026, Sachrudin Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli dan Kecurangan

”Kami berharap para orang tua dapat memahami pentingnya peraturan akses media sosial bagi anak-anak ini dengan cara mendampingi langung aktivitas digital anak yang masih di bawah umur agar tidak terjerumus ke permasalahan yang merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tambahnya.

Pemkot Tangerang pun berharap, meningkatnya kesadaran keluarga dalam mengawasi penggunaan media digital dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan teknologi. (Wahyu)

Berita Terkait

Lepas Kontingen Atlet, Sekda Zaldi Target Raih Juara POPDA dan PEPARPEDA 2026
Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dir jen ILO
Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal
Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda
Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Resmi Kukuhkan Pengurus Baru SMSI Kota Serang 2026-2029
Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Lepas Kontingen Atlet, Sekda Zaldi Target Raih Juara POPDA dan PEPARPEDA 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:17 WIB

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dir jen ILO

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:44 WIB

Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:47 WIB

Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Resmi Kukuhkan Pengurus Baru SMSI Kota Serang 2026-2029

Berita Terbaru

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Banten

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB