SMSI NTT Minta Kapolda NTT Usut Kekerasan terhadap Wartawan yang Dilakukan Anggota Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMSI NTT Minta Kapolda NTT Usut Kekerasan terhadap Wartawan yang Dilakukan Anggota Polisi

SMSI NTT Minta Kapolda NTT Usut Kekerasan terhadap Wartawan yang Dilakukan Anggota Polisi

JURNALISPOS.CO.ID, NTT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengusut secara tuntas kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor yang dilakukan oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan, yang bertugas di RS Bhayangkara Kupang, terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (12/3) malam.

Tindakan yang dilakukan Bripka Semuel Demes Talan terhadap dua wartawan tersebut, menurut Sekretaris SMSI NTT, Yos Bataona, merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Kerjasama dengan Media Ilegal Stop, SMSI Ingatkan Pemerintah dan TNI - Polri

Yos Bataona mengatakan polisi tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota kepolisian.

“Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Yos.

SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di NTT berharap kepolisian menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga :  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian di NTT tersebut dan menilai hal itu menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan, karena dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya memahami aturan hukum.

“Kami minta agar laporan dari wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT. Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Yos. (Red)

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru