JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Selasa (9/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Camat Cipondoh, Muhamad Marwan, mengatakan sebelum penertiban dilakukan, petugas telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Karena tidak diindahkan, maka hari ini mulai pukul 08.30 WIB dilakukan penertiban oleh petugas. Kegiatan berlangsung secara kondusif dengan melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses berjalan tertib dan humanis,” jelas Marwan.
Menurutnya, setelah penertiban dilakukan, pengawasan di kawasan tersebut akan terus diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Pengawasan dilakukan setiap hari. Kami juga sudah meminta bantuan personel Satpol PP Kota Tangerang untuk turut memonitor kawasan GOR Gondrong agar tetap tertib,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan PKL yang kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
“Jika masih ditemukan PKL kembali berjualan, maka Kecamatan dan Satpol PP akan melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana,” tegasnya.
Melalui penataan tersebut, Pemkot Tangerang berharap kawasan GOR Gondrong dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Di sisi lain, para pedagang diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku serta memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan sesuai ketentuan pemerintah daerah. (Mil)









