Tindaklanjuti Edaran Kemendagri, Pemkot Tangerang Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Rabu, 1 April 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindaklanjuti Edaran Kemendagri, Pemkot Tangerang Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Tindaklanjuti Edaran Kemendagri, Pemkot Tangerang Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran.

”Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik. Sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan, Polres Metro Tangerang Kota dan Insan Pers Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Selain itu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit layanan langsung kepada masyarakat, seperti kecamatan, kelurahan, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta unit pelayanan publik lainnya.

”Jadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga akan melakukan penghitungan efisiensi anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini, seperti penghematan biaya operasional, listrik, BBM, air, hingga telekomunikasi, yang akan dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah

”Kebijakan ini berlaku 1 April dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” katanya.

Selain itu, dalam rangka mendukung penghematan energi dan mengurangi polusi udara, Pemkot Tangerang juga berencana menambah ruas jalan, hari pelaksanaan, serta durasi Car Free Day.

”Dalam rangka menunjang penghematan energi, dan mengurangi polusi udara kegiatan Car Free Day juga akan ditambah ruas jalannya atau jumlah hari pelaksanaannya dan durasi waktunya,” sambungnya.

Pemkot Tangerang menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan memanfaatkan teknologi untuk menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan.

“Kami harap seluruh pegawai tetap disiplin dan profesional. WFH ini bukan libur, tetapi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja,” tutupnya. (Wahyu)

Berita Terkait

Manfaatkan Rumah Sepi, Pelaku Bobol Jendela dan Gasak Perhiasan senilai Rp 100 juta, Berakhir Ditangkap Polisi
Wakil Walikota Tangerang Minta Pelaksanaan Perbaikan RTLH Berkualitas dan Tepat Waktu
Terima Penghargaan BAZNAS, Kecamatan Cipondoh Catat Pengumpulan Zakat Tertinggi di Kota Tangerang
DPPKB Kabupaten Tangerang Berpartisipasi dalam Aksi Bersih Lingkungan Puspemkab Tangerang
Dishub Kota Tangerang Lakukan Penertiban Parkir Liar di Batuceper
PWI Kota Tangerang Perkuat Sinergi Strategis dengan Perumda Tirta Benteng
Mensesneg Apresiasi Kelancaran Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:03 WIB

Manfaatkan Rumah Sepi, Pelaku Bobol Jendela dan Gasak Perhiasan senilai Rp 100 juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 15:14 WIB

Wakil Walikota Tangerang Minta Pelaksanaan Perbaikan RTLH Berkualitas dan Tepat Waktu

Kamis, 9 April 2026 - 14:38 WIB

Terima Penghargaan BAZNAS, Kecamatan Cipondoh Catat Pengumpulan Zakat Tertinggi di Kota Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 14:00 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Berpartisipasi dalam Aksi Bersih Lingkungan Puspemkab Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 13:46 WIB

Dishub Kota Tangerang Lakukan Penertiban Parkir Liar di Batuceper

Berita Terbaru