Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mengaktifkan layanan tersebut, warga tidak perlu lagi selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena identitas kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan IKD merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang dirancang agar lebih mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga :  Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia

“Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP-el, ponsel pintar, alamat email aktif dan datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan adminduk terdekat untuk proses verifikasi,” jelas Rizal, Selasa (30/6/2026).

Adapun tahapan aktivasi IKD meliputi:

* Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
* Datang ke petugas Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pemindaian QR Code.
* Memasukkan alamat email aktif, kemudian mengecek kode aktivasi yang dikirimkan.
* Membuat PIN sebagai pengaman, setelah itu IKD siap digunakan.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Lakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Kejari

Selain memuat KTP digital, aplikasi IKD juga dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pencatatan sipil, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah dalam satu aplikasi.

Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan PIN dan kode aktivasi untuk melindungi keamanan data pribadi.

“Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang,” tutupnya. (Sudirman)

Berita Terkait

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional
Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang
PCNU Tangsel Perkuat Transformasi Pendidikan, Tindak Lanjuti Hasil Muskercab melalui Diskusi Strategis
Dorong Tangerang ASRI, Sachrudin Perkuat Sarana Pengangkutan Sampah
Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:32 WIB

PCNU Tangsel Perkuat Transformasi Pendidikan, Tindak Lanjuti Hasil Muskercab melalui Diskusi Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Dorong Tangerang ASRI, Sachrudin Perkuat Sarana Pengangkutan Sampah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Berita Terbaru