JURNALISPOS.CO.ID, SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra yang akrab disapa Agus Kliwir melontarkan kritik tegas terhadap pola kemitraan.
Sejumlah jajaran kepolisian dengan perusahaan pers, yang dinilai tidak memiliki legalitas jelas. Menurut Agus Kliwir, masih banyak media yang mengklaim sebagai “mitra Polri”.
Namun tidak memiliki badan hukum, tidak mempunyai struktur redaksi yang profesional, bahkan belum tercatat dalam konstituen Dewan Pers.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi besar merusak marwah pers, dan sekaligus mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Agus Kliwir meminta agar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dr Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H segera mengambil langkah tegas
Dengan memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran humas Polres dan Polresta di wilayah Jawa Tengah.
“Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah agar memberikan warning kepada seluruh humas Polres dan Polresta.
Kedepan jangan sembarangan menjalin kerjasama dengan media yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Agus Kliwir, Senin (13/4/2026).
Ia menilai, humas kepolisian harus memiliki standar verifikasi yang ketat, sebelum menerima media tertentu sebagai mitra.
Karena bila tidak, hubungan kemitraan itu bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Agus Kliwir menyebut, ada oknum yang mengatasnamakan pers
Untuk mencari keuntungan, melakukan tekanan, bahkan memanfaatkan kedekatan dengan aparat untuk kepentingan tertentu.
“Jangan sampai institusi Polri justru diperalat oleh pihak-pihak yang mengaku wartawan, tetapi tidak menjalankan fungsi pers sesuai Undang-Undang Pers,” ujar ketua Koordinator SMSI eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir kepada wartawan
Selain Kapolda Jateng, SMSI juga menyoroti peran Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si yang dinilai harus lebih selektif dan tegas dalam membangun hubungan kemitraan dengan perusahaan pers.
SMSI menekankan bahwa pers profesional wajib berbadan hukum, memiliki penanggung jawab redaksi, menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik, serta tidak menggunakan profesi pers sebagai alat untuk kepentingan pribadi.
Dia berharap, jika Polda Jawa Tengah berani melakukan langkah penertiban media yang tidak jelas, maka akan tercipta ekosistem pers yang lebih sehat, profesional, dan kredibel.
“Langkah tegas ini penting, agar kemitraan Polri dan pers benar-benar mendukung keterbukaan informasi publik, bukan malah jadi celah penyalahgunaan,” pungkasnya. (red)









