RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan dalam Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan Dalam Informasi

RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan Dalam Informasi

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan keterbukaan informasi publik di seluruh aspek pelayanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan.

‎Humas RSUD Shall Purnama mengatakan, bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat sekaligus kewajiban institusi pelayanan publik.

‎“Keterbukaan informasi itu hak masyarakat, dan kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan tepat,” ujar Shall.

‎Menurutnya, rumah sakit berkomitmen untuk memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, ada batasan tertentu yang perlu dipahami masyarakat, terutama terkait kerahasiaan medis dan data pribadi pasien.

‎“Kami meminimalkan potensi perselisihan terkait informasi publik dengan menyampaikan apa yang memang pantas dan perlu diketahui masyarakat,” tambahnya.

‎Keterbukaan informasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya RSUD Kota Tangerang meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat hubungan antara rumah sakit dan masyarakat mau media,seperti motto dalam lambang RSUD, “RSUD Kota Tangerang melayani masyarakat dengan CINTA”.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan Masjid

Lanjut Shall, RSUD berkomitmen mewujudkan transparansi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai prosedur, hak pasien, hingga data kinerja rumah sakit.
Perlu diketahui.

Baca Juga :  Bersama Kemensos, RSDP Serang Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis

Dasar Hukum: Seluruh pelayanan informasi publik berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Saluran Komunikasi (PPID): Anda dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui portal PPID di situs web resmi RSUD setempat atau datang langsung ke meja layanan informasi di lobi utama rumah sakit.

Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa berpartisipasi dan mengawasi kebijakan publik,” kata Syal. (Sudirman)

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru