Polsek Pinang Bekuk Pengedar Ganja di Tangerang Selatan, Sita Barang Bukti Siap Edar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINKBERITANEWS.COM. Tangerang Selatan – 11 Oktober 2025. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Manager Tim Sepak Bola POPNAS Banten Beri Apresiasi dan Bonus, Maulana Hasanuddin: Ini Kebanggaan Banten di Level Nasional

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Baca Juga :  Camat Rajeg Oman Apriaman Hadiri Porkab Ke VI Di Stadion Mini Rajeg.

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar
Aksi Pencurian Motor Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap di Tempat
Tujuh Jabatan Strategis Berganti, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Mengharapkan Sektor UMKM dan Ekonomi Kreatif Perlu di Perkuat
Tambal Sulam Jalan Otonom Pasar Kemis–Cikupa Dikritik, DPW LSM TAMPERAK: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Prajurit Makorem 052/Wkr Asah Kemampuan Dasar Melalui Latorsar Umum TA 2026
Meski Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Jamin Air Distribusi Tetap Layak dan Sehat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 10:54 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:01 WIB

Aksi Pencurian Motor Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap di Tempat

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:08 WIB

Tujuh Jabatan Strategis Berganti, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:40 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:49 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Mengharapkan Sektor UMKM dan Ekonomi Kreatif Perlu di Perkuat

Berita Terbaru