Pemkot Tangerang Uji Coba Sterilisasi Taman Elektrik untuk Tertibkan Parkir Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Uji Coba Sterilisasi Taman Elektrik untuk Tertibkan Parkir Liar

Pemkot Tangerang Uji Coba Sterilisasi Taman Elektrik untuk Tertibkan Parkir Liar

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan uji coba sterilisasi kendaraan di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, mulai Jumat (22/5/2026) sore. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban terhadap praktik parkir liar dan pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam skema uji coba tersebut, sejumlah akses menuju kawasan Taman Elektrik ditutup untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara rutin setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Asisten Daerah I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan seluruh kendaraan pengunjung akan diarahkan ke lokasi parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah.

“Hari ini kita lakukan uji coba penutupan. Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir resmi yang telah kami tetapkan, yaitu di area Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP (Lembaga Pemasyarakatan) dan Stadion Benteng Reborn. Tiga lokasi itu yang menjadi kantong parkir resmi,” ujar Mulyani.

Baca Juga :  Jadi Salah Satu Kota Penyelenggara, Maryono: Kota Tangerang Siap Sambut Ribuan Pelari di The Ultimate 10K Series

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Taman Elektrik sebagai ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memutus praktik pungutan liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Kita tetapkan tiga titik penutupan agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di lingkungan Taman Elektrik. Area tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memungut sejumlah uang dari warga. Ini yang sangat meresahkan dan akan kita tertibkan agar tidak terjadi lagi ke depan,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran parkir liar yang masih terjadi selama penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  DPMPTSP Kota Tangerang Hadirkan Pelayanan Prima, Antar Kota Tangerang Masuk 6 Besar Nasional

“Kalau sanksi secara aturan cukup tegas. Bagi yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari pencopotan pentil, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” jelas Mulyani.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap Taman Elektrik dapat kembali menjadi ruang publik yang nyaman dan bebas dari gangguan ketertiban.

“Harapannya, lingkungan Taman Elektrik yang menjadi salah satu tempat hiburan masyarakat Kota Tangerang ini bisa dinikmati dengan aman dan tenteram. Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli, sehingga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat benar-benar terjaga,” tutupnya. (Mil)

Berita Terkait

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama
Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan
Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan
DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2

Jumat, 18 September 2026 - 18:00 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

Berita Terbaru