Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan.

Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan.

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengintensifkan pengawasan pengelolaan sampah di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin. Terbaru, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menertibkan empat TPS ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane yang rawan terdampak pencemaran. Aktivitas pengelolaan sampah tanpa pengawasan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sekaligus merusak ekosistem sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional dilakukan melalui penghentian langsung aktivitas pengelolaan sampah di lokasi.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).

Setelah penertiban, pemerintah daerah juga melakukan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap para pengelola. Pemeriksaan dilakukan bersama pengawas lingkungan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  SMKN 3 Kota Tangerang Kunjungi Untirta

Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga di sekitarnya. (myl)

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru