Pemkot Tangerang Serahkan LKPD Enaudited 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Serahkan LKPD Enaudited 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Pemkot Tangerang Serahkan LKPD Enaudited 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkot Tangerang, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Sachrudin menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sachrudin.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026: Pemkot Tangerang Siagakan Pos Pelayanan dan Fasilitas Pemudik

Ia juga menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih sebelumnya bukan menjadi tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Kami terus berupaya menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah serta terbuka terhadap seluruh rekomendasi dari BPK, agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu Pemkot Tangerang dalam menyerahkan LKPD. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Baca Juga :  Jusman Said Anggota Komisi II DPRD Kota Serap Aspirasi Warga Cimone

Ia menambahkan, ketepatan waktu penyampaian LKPD merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandas Firman.

Dengan penyerahan LKPD tersebut, diharapkan proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar serta semakin mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di Kota Tangerang. (Marsudin)

Berita Terkait

Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan
Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah
Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah
Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna
Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026
Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas
Momentum Idulfitri, PWI Kota Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota
WFH Setiap Jumat Diberlakukan, Menteri Komdigi Ingatkan Layanan Publik Tetap Optimal

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan

Selasa, 7 April 2026 - 14:52 WIB

Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah

Selasa, 7 April 2026 - 11:21 WIB

Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna

Selasa, 7 April 2026 - 09:59 WIB

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

Berita Terbaru