Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Jumat, 17 April 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

JURNALISPOS.CO.ID, KARAWANG — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4).

Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.

Baca Juga :  Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Artinya, pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan Perkuat Literasi Media lewat Seminar Hardiknas 2026

Menurut Menaker, selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada level harmonis, yakni tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.

Oleh karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru