Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Rabu, 1 April 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Baca Juga :  Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Kedisiplinan Personel: Laporan Jangan Hanya Formalitas

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Kasus Pelemparan Petasan terhadap Sopir Angkot Berakhir Damai

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Berita Terkait

Manfaatkan Rumah Sepi, Pelaku Bobol Jendela dan Gasak Perhiasan senilai Rp 100 juta, Berakhir Ditangkap Polisi
Wakil Walikota Tangerang Minta Pelaksanaan Perbaikan RTLH Berkualitas dan Tepat Waktu
Terima Penghargaan BAZNAS, Kecamatan Cipondoh Catat Pengumpulan Zakat Tertinggi di Kota Tangerang
DPPKB Kabupaten Tangerang Berpartisipasi dalam Aksi Bersih Lingkungan Puspemkab Tangerang
Dishub Kota Tangerang Lakukan Penertiban Parkir Liar di Batuceper
PWI Kota Tangerang Perkuat Sinergi Strategis dengan Perumda Tirta Benteng
Mensesneg Apresiasi Kelancaran Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:03 WIB

Manfaatkan Rumah Sepi, Pelaku Bobol Jendela dan Gasak Perhiasan senilai Rp 100 juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 15:14 WIB

Wakil Walikota Tangerang Minta Pelaksanaan Perbaikan RTLH Berkualitas dan Tepat Waktu

Kamis, 9 April 2026 - 14:38 WIB

Terima Penghargaan BAZNAS, Kecamatan Cipondoh Catat Pengumpulan Zakat Tertinggi di Kota Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 14:00 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Berpartisipasi dalam Aksi Bersih Lingkungan Puspemkab Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 13:46 WIB

Dishub Kota Tangerang Lakukan Penertiban Parkir Liar di Batuceper

Berita Terbaru