May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

JURALISPOS.CO.ID, JAKARTA – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).

Menaker mengatakan, Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamenag Harap Sinergi Kemenag, UI dan PERADI Perkuat Integritas Calon Penegak Hukum

Menaker menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak. Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja. Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.

Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.

Baca Juga :  Juara Umum PEPARPEDA IX Banten, Atlet Kota Tangerang Diganjar Bonus dan Beasiswa

​”Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini” pungkasnya.

Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Jelang HKG PKK Nasional ke-54, Ketua TP PKK Kota Tangerang Jalin Silaturahmi Penuh Keakraban
Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang
Lima Kali Berturut-turut, Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten
Modus Baru Gaya Penipuan di Dua Toko Material di Jawilan dan Maja

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WIB

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:49 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:28 WIB

Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Walikota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Banten

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 16:32 WIB