Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

JURNALISPOS.CO.ID, LEBAK – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Banten asal Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menilai jika saat ini Lebak bisa dikategorikan sebagai daerah darurat galian pasir ilegal. Penilaian Musa itu dikarenakan keberadaan galian pasir ilegal itu sangat marak, sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan.

Aktifitas galian tambang ilegal itu kata Musa seolah-olah menjadi tontonan, karena tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Padahal kata dia, akibat ulah pengusaha galian tambang pasir ilegal itu lingkungan disekitar menjadi rusak, terutama yang berada dikawasan pantai Lebak Selatan.

“Keberadaan aktifitas galian pasir ilegal dapat merusak lingkungan, pasir laut yang mereka gali kemudian dikemas kedalam karung dan dijual ke daerah industri di Tangerang dan Cikande,”kata Musa Weliansyah, di Rangkasbitung, Kamis (11/06/2026).

Aktifitas galian pasir ilegal yang paling menyorot adalah di Kecamatan Cihara. Lantaran berada di kawasan pantai, bahkan ada galian pasir kuarsa yang masuk kawasan Perhutani.

Baca Juga :  RPH Bayur Kota Tangerang Layani Pemotongan 45 Sapi Kurban pada Iduladha 1447 H

Kata Musa, persoalan tambang ilegal yang marak di Lebak Selatan diakibatkan lemahnya penegakan hukum terhadap para penadah dan distributor. Seharusnya kata dia, perusahaan yang membeli hasil tambang ilegal juga dipidanakan.

“Di Kecamatan Cihara ada tiga lokasi, satu diantaranya berada dikawasan Perhutani. Persoalan tambang ilegal ini diakibatkan lemahnya penegakan hukum, seharusnya semua yang terlibat dipidanakan,”kata Musa lagi.

Musa meminta agar Polda Banten segera mengusut keberadaan galian pasir tersebut. Karena kata dia, para pengusahanya sangat bandel, mengingat pernah ditutup Satpol PP pada siang hari, namun buka kembali pada malam hari.

Musa berjanji, dirinya akan terus mengawal semua aktifitas galian tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lebak. Saat ini saja kata dia, satu lokasi pasir kuarsa yang beroperasi di kawasan hutan dengan penanganan khusus (KHDPK) sudah ia sampaikan ke Gakkum Kementerian Kehutanan agar segera ditindak tegas.

Baca Juga :  Dari Bau Bau ke Kota Tangerang, Karang Taruna Bangun Kolaborasi Pemuda Nasional

“Saya akan kawal terus, Polda Banten saya kira harus segera mengusut keberadaan galian pasir ilegal tersebut,”harap Musa.

Berdasarkan pantauan, beberapa wilayah di Kabupaten Lebak terdapat galian pasir tambang ilegal seperti di Kecamatan Cihara, Kecamatan Gunung Kencana. Khusus di Gunung Kencana, terdapat perusahaan galian pasir yang tidak memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL) yakni PT Mitra Jaya Minning, sehingga limbah perusahaan dikhawatirkan bisa menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

“PT MJM tidak memiliki IPAL, “kata Wawan Wahyudi, Kepala Bidang Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.(Kew)….Caption Poto : Satpol PP Lebak saat sidak ke lokasi galian pasir ilegal di Lebak Selatan. (Jenni)

Berita Terkait

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dir jen ILO
Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda
Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Resmi Kukuhkan Pengurus Baru SMSI Kota Serang 2026-2029
Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:17 WIB

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dir jen ILO

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:44 WIB

Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:47 WIB

Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Resmi Kukuhkan Pengurus Baru SMSI Kota Serang 2026-2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Berita Terbaru

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Banten

Lebak Darurat Galian Pasir Ilegal

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB