Kemenaker dan Pemkot Tangerang Kawal Eksekusi Aset PT Jabatex Cibodas Demi Pemenuhan Hak Buruh

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian hak pesangon ratusan mantan karyawan PT Jabatex. Di saat yang sama, Kemenaker juga memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar, mengatakan penyelesaian hak pekerja PT Jabatex menjadi perhatian serius pemerintah. Permasalahan tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Oktober 2018.

Menurutnya, terdapat sekitar 456 hingga 480 mantan pekerja yang hingga kini belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar.

“Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan,” ujar Arnando.

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan, negara harus hadir untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera diselesaikan.

Baca Juga :  Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

“Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh,” tegasnya.

Selain membahas penyelesaian hak pekerja, Arnando juga mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memperluas akses kerja melalui program unggulan Gampang Kerja yang menjadi bagian dari layanan 3G, yakni Gampang Kerja, Gampang Sembako, dan Gampang Sekolah.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Apa yang dilaksanakan Pemkot Tangerang sudah selaras dan sejalan dengan visi program Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Ketenagakerjaan hingga tingkat daerah. Kemenaker memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan kerja yang adil,” ujarnya.

Arnando juga menilai pelaksanaan Job Fair Online yang rutin diselenggarakan Disnaker Kota Tangerang sebagai inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mencari pekerjaan. Ke depan, Kemenaker mendorong integrasi sistem pencarian kerja milik Pemkot Tangerang dengan platform Pusat Pasar Kerja (PaskerID) milik Kemenaker agar peluang kerja yang dapat diakses masyarakat semakin luas.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi, Pantau Harga Pangan dan NIB UMKM di Pasar Anyar

“Melalui integrasi dengan Pusat Pasar Kerja Kemenaker, warga Kota Tangerang tidak hanya terbatas pada peluang karier di dalam daerah. Mereka juga bisa mengakses berbagai kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia yang sesuai dengan keahlian dan kompetensinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya terus mengawal penyelesaian hak-hak eks pekerja PT Jabatex melalui berbagai forum koordinasi lintas instansi serta pendampingan proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap proses eksekusi aset oleh juru sita dan tim kurator dapat berjalan lancar dalam waktu dekat, sehingga hak-hak ratusan buruh yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan secara tuntas,” kata Ujang.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang juga akan terus memperkuat program peningkatan kualitas dan penyerapan tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, perluasan kesempatan magang, serta penguatan literasi ketenagakerjaan bagi masyarakat agar lebih siap memasuki dunia kerja dan memahami hak serta kewajibannya sebagai pekerja. (marsudin)

Berita Terkait

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Berita Terbaru