Jelang Hari Raya, Disnaker Tangerang Siapkan Posko Pengaduan THR

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Hanya Ilustrasi] Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

[Hanya Ilustrasi] Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Menjelang Hari Raya Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, Rabu (4/3/26).

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Langsung Tes Urine Seluruh Personel

Selain waktu pembayaran, besaran THR juga diatur berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Ujang juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, CFD Kota Tangerang Gaungkan Gerakan Sedekah Sampah Bersama Pelajar

”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.

Untuk memfasilitasi pengaduan dari pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya. (sudirman)

Berita Terkait

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan
Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk
Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah
Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Peringati HLUN 2026, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Peran Kader Pendamping Lansia
DWP Kota Tangerang Luncurkan Program DWP Mengajar untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Adam Malik di Kecamatan Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:05 WIB

Normalisasi Situ Bulakan Capai 80 Persen, Perkuat Mitigasi Banjir di Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Tangerang Hadirkan Fasilitas Pencucian Truk Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dukung Pelayanan Ramah Disabilitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru