JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Menjelang Hari Raya Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, Rabu (4/3/26).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain waktu pembayaran, besaran THR juga diatur berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
Ujang juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap.
”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.
Untuk memfasilitasi pengaduan dari pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya. (sudirman)









