Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Tangerang Tata PKL di Fasilitas Umum

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Tangerang Tata PKL di Fasilitas Umum

Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Tangerang Tata PKL di Fasilitas Umum

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi.

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Mulai Buka Mudik Gratis di Terminal Poris Plawad

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.

Ia menjelaskan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaannya. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Layanan Digital, Diskominfo Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Sosialisasikan Tangerang LIVE

Namun, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan serta menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya. (Sudirman)

Berita Terkait

Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten
Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis
30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Apel Akbar Satlinmas se-Banten, Kota Tangerang Kerahkan 1.000 Personel dari 13 Kecamatan
Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Serang Harap Pembangunan Sarana Pendidikan Lebih Terarah
Sambut HKN Dinkes Kota Tangerang Gelar Dinkes Cup 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Batik Kaserangan dan Kopi Unggulan Berkembang Pesat
Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:21 WIB

Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 3 November 2026 - 19:51 WIB

Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis

Selasa, 3 November 2026 - 18:46 WIB

30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Apel Akbar Satlinmas se-Banten, Kota Tangerang Kerahkan 1.000 Personel dari 13 Kecamatan

Selasa, 3 November 2026 - 18:19 WIB

Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Serang Harap Pembangunan Sarana Pendidikan Lebih Terarah

Berita Terbaru