Dinas Pendidikan Kota Tangerang Perkuat Regulasi Digital Anak melalui Implementasi PP Tunas

Selasa, 7 April 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Perkuat Regulasi Digital Anak melalui Implementasi PP Tunas

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Perkuat Regulasi Digital Anak melalui Implementasi PP Tunas

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah penguatan pengawasan penggunaan teknologi digital di kalangan anak-anak.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi upaya penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap aman, terarah, serta memberikan dampak positif terhadap proses belajar dan tumbuh kembang peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa PP Tunas mengatur berbagai aspek penggunaan sistem elektronik, mulai dari batasan usia pengguna, durasi akses, hingga jenis konten yang dapat dikonsumsi oleh anak.

“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru, regulasi ini menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,” papar Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/26).

Baca Juga :  Waspada SIM Swap, Diskominfo Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Pembobolan Rekening

Menurutnya, penerapan regulasi tersebut tidak menghambat proses pembelajaran berbasis digital di sekolah. Sebaliknya, kegiatan belajar tetap berjalan dengan optimal karena materi yang diberikan telah melalui proses kurasi dan verifikasi oleh tenaga pendidik.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran melalui penyediaan fasilitas digital interaktif di lingkungan sekolah.

“Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus menuntut para guru untuk terus berinovasi dalam menyajikan materi yang menarik dan mudah dipahami,” katanya.

Baca Juga :  Menuju Kota Antikorupsi, KPK Observasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Tangerang

Di sisi lain, penggunaan perangkat digital seperti telepon genggam di lingkungan sekolah tetap diatur secara ketat. Siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan guna memastikan fokus belajar tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kebijakan di sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan di rumah.

Pengendalian penggunaan perangkat digital, baik dari sisi waktu maupun jenis konten yang diakses, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga anak dari dampak negatif penggunaan teknologi. (Ahmad)

Berita Terkait

Ratusan Dewan Hakim Siap Sukseskan MTQ XXV Kota Tangerang 2026
Pimpin Apel Pegawai, Maryono Dorong Pemkot Tangerang Gelar Event Berkualitas Nasional
Bupati Maesyal Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang dengan UMT
Bupati Maesyal Buka Festival Kampung Budaya Kemuning, Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM
DLH Kota Tangerang Hadirkan Dropbox Sampah Elektronik di Alam Jaya, Permudah Warga Kelola Limbah B3
Dukung Eliminasi TBC, Dinkes Kota Tangerang Jalankan Tracing TBC Terintegrasi CKG di 430 Lokus
Posyandu Semangka Wakili Kota Tangerang di Lomba Posyandu Berprestasi Provinsi Banten
Pembukaan MTQ XXV Kota Tangerang Digelar Hari Ini, Dishub Siapkan Pengaturan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:30 WIB

Ratusan Dewan Hakim Siap Sukseskan MTQ XXV Kota Tangerang 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pimpin Apel Pegawai, Maryono Dorong Pemkot Tangerang Gelar Event Berkualitas Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Bupati Maesyal Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang dengan UMT

Senin, 27 Juli 2026 - 16:56 WIB

Bupati Maesyal Buka Festival Kampung Budaya Kemuning, Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 16:46 WIB

DLH Kota Tangerang Hadirkan Dropbox Sampah Elektronik di Alam Jaya, Permudah Warga Kelola Limbah B3

Berita Terbaru