Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita Nepotisme Pegawai Desa Buaran Bambu

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Aturan terbaru pegawai atau perangkat desa mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa serta aturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi ini mencakup batas usia, syarat pengangkatan, kesejahteraan, hingga mekanisme pemberhentian. sedangkan persyaratan bagi pegawai Desa adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat dan Berakhir saat perangkat desa genap berusia 60 tahun.

Dimana Kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak; pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa wajib mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Sedangkan Keputusan Bupati/Wali Kota: Rekomendasi camat menjadi dasar bupati/wali kota untuk menetapkan keputusan dalam batas waktu 20 hari kerja.

Baca Juga :  Disperindagkop UKM Kota Tangerang Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Regulasi Perdagangan

Seperti terjadi di Desa Buaran Bambu kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, pegawai desa hampir terlihat satu keluarga, karena Kepala Istri, suami dan anak menjadi pegawai Desa

Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna saat di komfirmasi tentang pegawai Desa hampir Satu Keluarga, memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, sampai saat ini.

Masalah pegawai desa hampir diduduki satu keluarga, Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, H.Yayat Rohman saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (10/08), hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

Baca Juga :  Dibulan Ramadhan, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Uji Sampel Makanan Takjil

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat. (Ahmad)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
Wabup Serang Sebut SDM Unggul Kunci hadirnya Lembaga Pendidikan Berkualitas
Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Berita Terbaru