JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Salah satu warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah atau PM1 diwilayahnya.
Usuf Bin Ombeng mencerita ke Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Kamis 24 Juli 2026 mengatakan, diri dalam pengurusan pemecahan surat tanah dimintakan dana sebesar Rp 70 juta oleh Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, pada tahun 2023.
Menurut pengakuan Usuf, dia memiliki sebidang tanah seluas 9.214 m² di wilayah Desa Buaran Bambu, saat mengurus PM1 melalui kuasanya sdr Yandi, ia mengaku diminta sejumlah uang oleh Kades.
“Dalam pengurusan pemecahan sebidang tanah saya dimintakan dana sebesar 70 juta, katanya buat ngurus PM1 ke BPN. Padahal setahu saya biayanya nggak sampai segitu,” ujar Usuf, Kamis (24/7/2026).
Lanjut Usuf, Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup alot, Mulyati meminta Rp 60 juta pada Usuf dan Yuandi.
“Ya akhirnya kita berikan dana tersebut, karena kita ingin agar PM1 tersebut segera selesai,” ungkap Usuf.
Karena merasa penasaran dengan anggaran yang begitu besar, akhirnya Usuf menanyakan ke salah satu pegawai BPN ,tentang cara mengurus pemecahan surat sebidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan kesalah satu kantor notaris.ternyata tidak begitu tinggi anggaran yang harus dikeluarkan dalam pengurusan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua JTR Ahmad Putra melalui Wakil Ketua M. Irfansyah alias Ngkong mencoba melakukan klarifikasi perihal tersebut pada Kades Buaran Bambu, guna kesimbangan berita.
“Kita sudah hubungi kades Buaran Bambu kemarin, Minggu (26/07) via Chat WhatsApp, tapi hingga saat ini belum dapat jawaban,” katanya.
“Kalau memang benar kades Buaran Bambu meminta anggaran dalam pengurusan pecah surat sebidang tanah sebesar itu, itu tidak benar, bisa di katakan pungli,mencari kekayaan atas nama jabatan,” imbuh Irfan.
Sebagai sosial kontrol, dia berharap ada tindakan dari pihak berwenang atas kejadian ini dan akan mengadukannya pada pihak terkait seperti Camat Pakuhaji, Inspektorat dan kalo perlu ke APH, katanya. (M)









