Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

JURNALISPOS.CO.ID, LEBAK – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H Eli Sahroni menyarankan agar kelak para penambang, baik penambang batu bara atau pun penambang emas agar melengkapi diri dengan alat-alat keselamatan kerja. Hal itu dikarenakan pada saat aktivitas penambangan beresiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Karena mayoritas kegiatan penambangan sangat extrim.

Hal itu kata Eli, apalagi kedepan, pasca pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, maka masyarakat dipastikan banyak yang beralih profesi menjadi penambang.

Karena itu kata dia, harus ada lembaga seperti koperasi yang menaungi para penambang. Koperasi-koperasi itulah yang kemudian harus mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para penambang, seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Peringati HANI 2026, Wali Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Penambang agar menggunakan alat untuk menjaga keselamatan. Bila perlu ada lembaga semacam koperasi yang menaungi mereka, yang sudah ada seperti Koperasi IMJ, urus BPJS nya, sediakan alat keselamatan dirinya,”kata Eli lagi.

Eli menegaskan, perihal keselamatan kerja para penambang harus benar-benar menjadi perhatian. Karena mereka nanti yang akan menjadi ujung tombak dilapangan, apalagi WPR sudah diterbitkan.

Baca Juga :  Sempat Viral, Ikhlas Berbuah Manis

“Jaga keselamatan kerja, mereka ujung tombak dalam aktivitas penambangan,”kata Eli.

Sekedar di ketahui, saat ini Pemerintah resmi menerbitkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektar melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM). Ketetapan ini tertuang dalam keputusan Menteri SDN nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan emas masyarakat lokal. (Kew)…Caption Poto ; Ketum Badak Banten Perjuangan, H Eli Sahroni. (Jenni)

Berita Terkait

Ratusan Dewan Hakim Siap Sukseskan MTQ XXV Kota Tangerang 2026
Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu
Pimpin Apel Pegawai, Maryono Dorong Pemkot Tangerang Gelar Event Berkualitas Nasional
Bupati Maesyal Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang dengan UMT
Bupati Maesyal Buka Festival Kampung Budaya Kemuning, Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM
DLH Kota Tangerang Hadirkan Dropbox Sampah Elektronik di Alam Jaya, Permudah Warga Kelola Limbah B3
Dukung Eliminasi TBC, Dinkes Kota Tangerang Jalankan Tracing TBC Terintegrasi CKG di 430 Lokus
Posyandu Semangka Wakili Kota Tangerang di Lomba Posyandu Berprestasi Provinsi Banten

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:30 WIB

Ratusan Dewan Hakim Siap Sukseskan MTQ XXV Kota Tangerang 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Senin, 27 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pimpin Apel Pegawai, Maryono Dorong Pemkot Tangerang Gelar Event Berkualitas Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Bupati Maesyal Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang dengan UMT

Senin, 27 Juli 2026 - 16:56 WIB

Bupati Maesyal Buka Festival Kampung Budaya Kemuning, Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM

Berita Terbaru