Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, LEBAK – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menyarankan agar kelak para penambang, baik penambang batu bara maupun penambang emas, melengkapi diri dengan alat-alat keselamatan kerja. Hal itu dikarenakan aktivitas penambangan berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja, karena mayoritas kegiatan penambangan sangat ekstrem.

Hal itu, kata Eli, terlebih ke depan pasca pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak. Masyarakat dipastikan banyak yang akan beralih profesi menjadi penambang.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Lewat Jumling di Teluknaga

Karena itu, kata dia, harus ada lembaga seperti koperasi yang menaungi para penambang. Koperasi-koperasi itulah yang kemudian harus mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para penambang, seperti jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan.

“Penambang agar menggunakan alat untuk menjaga keselamatan. Bila perlu ada lembaga semacam koperasi yang menaungi mereka. Yang sudah ada seperti Koperasi IMJ, urus BPJS-nya, sediakan alat keselamatan dirinya,” kata Eli.

Eli menegaskan, perihal keselamatan kerja para penambang harus benar-benar menjadi perhatian. Karena mereka nanti yang akan menjadi ujung tombak di lapangan, apalagi WPR sudah diterbitkan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkab Tangerang Matangkan Pengamanan Melalui Operasi Ketupat Maung

“Jaga keselamatan kerja, mereka ujung tombak dalam aktivitas penambangan,” kata Eli.

Sekadar diketahui, saat ini pemerintah resmi menerbitkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektare melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan emas masyarakat lokal.

Berita Terkait

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama
Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan
Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan
DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2

Jumat, 18 September 2026 - 18:00 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

Berita Terbaru