Kembali Lagi Jaksa Agung RI Rotasi Kajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, SERANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Kajati, Wakilnya, Rinaldi Umar juga mengalami pergantian. Posisinya, bakal diemban oleh Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Gubernur Banten Apresiasi Pembinaan Atlet Tenis di Kapolda Banten Cup 2026

Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia mengatakan, jabatan Kajati Banten akan diemban oleh Herry Hermanus Horo yang saat ini menjabat Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

“Iya benar mas ada mutasi terhadap Kajati dan Wakajati Banten,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.

Berdasarkan mutasi tersebut, Bernadeta Maria Erna ditugaskan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Jabatannya: Inspektur Keuangan III. Sementara, Rinaldi Umar ditugaskan di bidang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

“Pak Wakajati dimutasi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ungkap Jonathan.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI yang juga mencakup pergantian sejumlah kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, direktur, kepala biro, hingga pejabat pada Kejaksaan Agung di berbagai daerah di Indonesia.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Berita Terkait

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama
Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan
Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan
DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2

Jumat, 18 September 2026 - 18:00 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

Berita Terbaru