Peringati HAN 2026, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Penuhi Hak dan Lindungi Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringati HAN 2026, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Penuhi Hak dan Lindungi Anak-anak

Peringati HAN 2026, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Penuhi Hak dan Lindungi Anak-anak

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak semua elemen masyarakat untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak, dengan menciptakan lingkungan aman, nyaman, dan ramah. Ajakan disampaikan Bupati Serang usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 Tahun 2026 di Halaman Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 23 Juli 2026.

”Hari ini baru saja melaksanakan Upacara Hari Anak Nasional ke 42, oleh karena itu mari kita jadikan momen ini untuk bersama-sama memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita tercinta,”kata Bupati Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan usai upacara.

Kemudian, sambung Ratu Rachmatuzakiyah biasa disapa Ratu Zakiyah ini menyampaikan secara pribadi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik kesatuan pendidikan, akademisi, tokoh pemuda, alim ulama, tokoh masyarakat, dan media untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, suasana yang aman, yang ramah bagi anak-anak.

”Kenapa? Karena kalau sudah tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, tentu yang kita harapkan kita akan mendapatkan generasi emas nanti yang Presiden inginkan dan kita semua ingin wujudkan. Oleh karena itu, kita tentu harus bersama-sama menjaga hal itu, melindungi anak-anak kita,”tandasnya.

Baca Juga :  Disperindagkop UKM Kota Tangerang Perkuat Fondasi Bisnis Pelaku UMKM Lewat Bimtek

Kata Bupati Ratu Zakiyah, di era digital saat ini tentu semua pihak harus mengawasi penggunaan digitalisasi terhadap anak. Terlebih, Pemerintah Pusat sudah berkomitmen dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE), anak di usia 16 ke bawah tidak diperbolehkan menggunakan media digital yang begitu bebas. ”Tentu kita apresiasi langkah pemerintah pusat, dan harus kita tindak lanjuti di pemerintah daerah dan warga kami di Kabupaten Serang,”ucapnya.

Adapun dorongan atau upaya Pemkab Serang, sebut Ratu Zakiyah, melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DKBPPPA, pihaknya menginstruksikan untuk terus mengawasi anak-anak di wilayah Kabupaten Serang. Pasalnya, beberapa bulan yang lalu ada masalah terhadap beberapa anak di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, 40 OPD Pemkot Tangerang Sukses Ikuti ASKI 2026

”Namun kita sudah segera menindaklanjuti untuk didudukan pokok permasalahannya, kita dampingi anak-anak yang menjadi korban dan selanjutnya tentu kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan apalagi kekerasan seksual bentuk kekerasan lainnya terhadap anak. Kami terus akan menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang tidak kita inginkan,”tegasnya.

Dengan demikian, Ratu Zakiyah menambahkan kedepan akan menunjuk kecamatan untuk dijadikan pilot project atau percontohan kecamatan ramah anak bersama-sama DKBP3A. ”Biasanya nanti ada pilot projectnya dan kita akan kerja sama dengan pemerintah pusat atau Kementerian Perlindungan Anak. Intinya kita siap berkomitmen untuk melakukan atau melindungi anak-anak kita demi generasi gemilang Indonesia Emas,”tuturnya.

Turut hadir pada Upacara Peringtatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 Tahun 2026 dengan tagline “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, para Kepala OPD, Camatm dan ASN di lingkungan Pemkab Serang. (Zaki)

Berita Terkait

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama
Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan
Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan
DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Spiritual dan Integritas, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

Soroti Batas Usia Kewarganegaraan di RUU HPI, Wagub Banten Dimyati: Idealnya 25 Tahun atau Lulus S-2

Jumat, 18 September 2026 - 18:00 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Hari Ke-10 Pencarian Operasi SAR Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten: Pemantauan Tetap Dilakukan

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

DWP Kota Tangerang Gelar Pembinaan di Kecamatan Cibodas, Hadirkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

Berita Terbaru