110 HP dan 57 Sajam Disita, Lapas Pemuda Perketat Pengawasan

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

110 HP dan 57 Sajam Disita, Lapas Pemuda Perketat Pengawasan

110 HP dan 57 Sajam Disita, Lapas Pemuda Perketat Pengawasan

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan barang terlarang di dalam blok hunian.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juli, petugas mencatat hasil razia yang cukup signifikan. Sebanyak 110 unit handphone, 64 charger, 1 power bank, 9 earphone, 4 terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim) berhasil disita dari warga binaan.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda,” ujar Abi Mantrana Kepala KPLP Lapas Pemuda Kelas II Tangerang dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Ia mengungkapkan, modus penyelundupan barang terlarang masih didominasi oleh jalur kunjungan serta “warisan” dari penghuni sebelumnya.

“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Dua Terduga Pelaku Dugaan Penipuan Travel Haji dan Umrah

Disembunyikan di Bunker dan Bantal

Petugas mengaku telah memetakan titik-titik rawan penyimpanan barang ilegal di dalam blok. Dari hasil razia, lokasi yang paling sering digunakan adalah bunker tersembunyi serta bagian dalam bantal tempat tidur warga binaan.

“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Sudah Ada Fasilitas Resmi, Tapi Masih Nekat

Meski pihak lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartel khusus (wartelsus) bagi narapidana untuk berhubungan dengan keluarga, praktik penggunaan handphone ilegal masih ditemukan.

“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Register F hingga Hilang Hak Remisi

Baca Juga :  DKP Kota Tangerang Gencarkan Bentor Pangan Bang Sama, Beras SPHP Dijual Rp55 Ribu

Bagi warga binaan yang terbukti melanggar, pihak lapas tidak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa Register F.

“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” katanya.

Oknum Petugas Juga Ditindak

Tak hanya warga binaan, tindakan tegas juga diberlakukan terhadap petugas yang terbukti terlibat.

Dalam tiga bulan terakhir, pihak lapas telah menjatuhkan sanksi kepada dua petugas yang kedapatan memasukkan barang ilegal.

“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ungkapnya.

Sidak Intensif: Minimal 3 Kali Seminggu

Untuk mencegah peredaran barang ilegal, razia dilakukan secara rutin dan intensif.

“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkasnya. (Sudirman)

Berita Terkait

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong
Festival Cisadane 2026 Tembus Transaksi Miliaran, Pemkot Tangerang Perkuat Konsep Green Event
Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi
Tinawati Harap Posyandu Mugi Ikhlas Kabupaten Serang Wakili Banten Lomba 6 SPM Tingkat Nasional
Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Publik, Perkuat Pelayanan Masyarakat di Tigaraksa

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:25 WIB

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:20 WIB

Festival Cisadane 2026 Tembus Transaksi Miliaran, Pemkot Tangerang Perkuat Konsep Green Event

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:49 WIB