DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, ditertibkan dan disegel, Kamis (18/6/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta unsur kewilayahan setempat.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang terus dilakukan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” ujar Wawan.

Baca Juga :  Wabup Serang Najib Hamas Dorong Dinas Perpustakaan Bangun Budaya Baca

Menurutnya, lokasi yang ditertibkan memiliki area yang cukup luas dan diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan maupun pengolahan sampah tanpa izin resmi.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.

Wawan menegaskan, penyegelan bukan menjadi akhir dari proses penanganan. Setelah penertiban dilakukan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga :  Hadapi Musim Kemarau, Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Normalisasi Sungai Cisadane

Ia menjelaskan, keberadaan lokasi pengolahan sampah ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan terhadap kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, DLH mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

DLH memastikan upaya penertiban terhadap lokasi pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, dan kualitas lingkungan di Kota Tangerang. (Ahmad)

Berita Terkait

Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Berita Terbaru