DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

DLH Kota Tangerang Segel Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, ditertibkan dan disegel, Kamis (18/6/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta unsur kewilayahan setempat.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang terus dilakukan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” ujar Wawan.

Baca Juga :  Jelang Libur Idulfitri, Sekda Kabupaten Tangerang Cek Layanan RSUD Tigaraksa

Menurutnya, lokasi yang ditertibkan memiliki area yang cukup luas dan diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan maupun pengolahan sampah tanpa izin resmi.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.

Wawan menegaskan, penyegelan bukan menjadi akhir dari proses penanganan. Setelah penertiban dilakukan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga :  Camat Kelapa Dua Menghadiri Peringatan Hari Kartini

Ia menjelaskan, keberadaan lokasi pengolahan sampah ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan terhadap kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, DLH mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

DLH memastikan upaya penertiban terhadap lokasi pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, dan kualitas lingkungan di Kota Tangerang. (Ahmad)

Berita Terkait

Jumat Curhat di Karawaci, Kapolres Ajak Warga Perangi Tawuran dan Narkoba
Aplikasi Sidata, Sistem Terintegrasi Dinkes Kota Tangerang untuk Pantau Kondisi Balita Stunting Secara Real Time
Semarak Festival Al-A’zhom ke-13, Puluhan Tim Bersaing di Lomba Tari Kreasi Nusantara
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Menilai Pengelolaan Aset Belum Maksimal
Bupati Serang Terima Anugerah SMSI sebagai Sahabat Pers Indonesia 2026
Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan
Ratusan Guru di Banten Ikuti Acara Gerakan Guru Mahir
Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54 WIB

Jumat Curhat di Karawaci, Kapolres Ajak Warga Perangi Tawuran dan Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Aplikasi Sidata, Sistem Terintegrasi Dinkes Kota Tangerang untuk Pantau Kondisi Balita Stunting Secara Real Time

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

Semarak Festival Al-A’zhom ke-13, Puluhan Tim Bersaing di Lomba Tari Kreasi Nusantara

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:55 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Menilai Pengelolaan Aset Belum Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:09 WIB

Bupati Serang Terima Anugerah SMSI sebagai Sahabat Pers Indonesia 2026

Berita Terbaru