Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggat waktu selama 4 hari satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin agar melakukan pembongkaran mandiri.

Sebelumnya satu bangli atau lapak Besibtua yang lolos atau luput dari eksekusi pembongkaran petugas Satpol PP lantaran adanya kebijakan akan membongkar secara mandiri dan diberikan tenggat waktu 4 hari sejak Kamis, 11 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto sebagai upaya meluruskan informasi adanya dugaan pelicin sehingga satu bangli atau lapak luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026. “Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,”kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Bekali UMKM Pemahaman Hukum melalui Sosialisasi Gugatan Sederhana

Dijelaskan Subur Prianto, tidak dibongkarnya satu bangunan liar pemilik meminta waktu selama 4 hari berniat akan membongkar secara mandiri. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,”paparnya.

Baca Juga :  Lepas 388 Jemaah Calon Haji, Pesan Bupati Serang Jaga Akhlakul Karimah

Akan tetapi, Subur Prianto menegaskan jika selama tenggat waktu yang ditentukan namun belum adanya upaya pembongkaran mandiri maka Satpol PP melakukan kembali pembongkaran. “Jika pembokaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,”tandasnya.

Subur Prianto kembali menegaskan, membantah dan tidak membenarkan adanya upaya pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran. “Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,”bener Subur. (Jenni)

Berita Terkait

Evaluasi Bulanan Pemkot Tangerang, Keluhan Warga Jadi Dasar Percepatan Program
Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026
Konektivitas Transportasi Makin Terintegrasi, Sky Bridge Batuceper – Poris Plawad Segera Direalisasikan
Evaluasi Bulanan, Sachrudin Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif
Police Goes to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SD
Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:46 WIB

Evaluasi Bulanan Pemkot Tangerang, Keluhan Warga Jadi Dasar Percepatan Program

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:48 WIB

Konektivitas Transportasi Makin Terintegrasi, Sky Bridge Batuceper – Poris Plawad Segera Direalisasikan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19 WIB

Evaluasi Bulanan, Sachrudin Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Senin, 15 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026

Berita Terbaru