Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggat waktu selama 4 hari satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin agar melakukan pembongkaran mandiri.

Sebelumnya satu bangli atau lapak Besibtua yang lolos atau luput dari eksekusi pembongkaran petugas Satpol PP lantaran adanya kebijakan akan membongkar secara mandiri dan diberikan tenggat waktu 4 hari sejak Kamis, 11 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto sebagai upaya meluruskan informasi adanya dugaan pelicin sehingga satu bangli atau lapak luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026. “Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,”kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Bantu Evakuasi dan Dirikan Pengungsian Korban Banjir Tinggi di Cipondoh

Dijelaskan Subur Prianto, tidak dibongkarnya satu bangunan liar pemilik meminta waktu selama 4 hari berniat akan membongkar secara mandiri. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,”paparnya.

Baca Juga :  Festival Cisadane 2026, Wali Kota Tangerang Pimpin Aksi Tanam Pohon dan Bersih Sungai

Akan tetapi, Subur Prianto menegaskan jika selama tenggat waktu yang ditentukan namun belum adanya upaya pembongkaran mandiri maka Satpol PP melakukan kembali pembongkaran. “Jika pembokaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,”tandasnya.

Subur Prianto kembali menegaskan, membantah dan tidak membenarkan adanya upaya pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran. “Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,”bener Subur. (Jenni)

Berita Terkait

Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat
Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
Wabup Serang Sebut SDM Unggul Kunci hadirnya Lembaga Pendidikan Berkualitas
Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat

Berita Terbaru