Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dengan menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi serta diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.

Baca Juga :  Kota Tangerang Targetkan Juara Umum MTQ Banten ke-23

Sebagai bentuk penindakan, petugas memasang papan informasi penyegelan di lokasi. Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Tangerang juga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan operasional TPS tersebut.

Selain penghentian aktivitas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang turut melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan sampah tersebut.

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

Baca Juga :  Lewat Festival Kalisabi, Sachrudin Ajak Seluruh Elemen Jaga Kelestarian Sungai

Pemkot Tangerang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah kembali beroperasinya TPS ilegal di lokasi tersebut. Langkah serupa juga akan dilakukan di sejumlah titik lain yang saat ini sedang dalam proses pengawasan.

Wawan menyebutkan, lokasi yang menjadi perhatian berikutnya antara lain TPS di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta kawasan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap pengelolaan sampah di wilayahnya dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Sudirman)

Berita Terkait

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong
Festival Cisadane 2026 Tembus Transaksi Miliaran, Pemkot Tangerang Perkuat Konsep Green Event
Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja
Festival Cisadane 2026, Lomba Dayung Perahu Naga Jadi Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi
Tinawati Harap Posyandu Mugi Ikhlas Kabupaten Serang Wakili Banten Lomba 6 SPM Tingkat Nasional
Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Publik, Perkuat Pelayanan Masyarakat di Tigaraksa

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:25 WIB

PSEL Dibangun Tahun Ini, Bupati Serang Dampingi Deputi Kemenko Pangan Tinjau TPSA Cilowong

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:20 WIB

Festival Cisadane 2026 Tembus Transaksi Miliaran, Pemkot Tangerang Perkuat Konsep Green Event

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:49 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Berita

Penambang Disarankan Gunakan Alat Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:49 WIB